Memiliki asuransi mobil all risk memang bermanfaat untuk berbagai jenis perlindungan mobil anda. Anda akan terhindar dari kerugian finansial akibat biaya perbaikan yang sangat besar bahkan hingga biaya kehilangan kendaraan.
Meskipun begitu, memiliki asuransi mobil all risk belum tentu menjawab semua kebutuhan perlindungan terhadap mobil anda. Hal ini bisa saja terjadi karena klaim yang sudah diajukan, ditolak oleh pihak asuransi.
Bukan karena hal besar, penolakan banyak terjadi akibat klaim yang dilakukan telah melewati batas waktu pengajuan klaim, atau beberapa diantaranya memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan pada formulir laporan pengajuan klaim.
Oleh karena itu, mempelajari bagaimana cara klaim asuransi mobil all risk adalah hal yang wajib anda ketahui sebagai pemegang polis asuransi, agar pengajuan klaim yang dilakukan bisa diterima oleh pihak asuransi.
Berikut adalah penjelasan umum tentang cara klaim asuransi mobil all risk serta beberapa hal yang dibutuhkan saat proses klaim dilakukan.
Langkah awal untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk adalah dengan menghubungi dan melaporkan kejadian yang baru saja terjadi sehingga menimbulkan kerugian di mobil kepada pihak asuransi yang menaungi perlindungan terhadap mobil Anda.
Hal ini diperlukan untuk menghindari keterlambatan pelaporan yang dapat menggugurkan klaim asuransi. Masing-masing pihak asuransi memiliki batas maksimal waktu yang berbeda, umumnya 3 x 24 jam sampai 5 x 24 jam waktu pelaporan (sebaknya lihat kembali pada polis asuransi)
Anda bisa mengubungi agen asuransi yang biasa melayani anda atau dengan menghubungi kantor cabang pihak asuransi terdekat di tempat kejadian (apabila kejadian terjadi diluar kota/ jauh dari tempat tinggal anda). Dengan begitu anda akan mendapat arahan langsung yang lebih pasti terkait proses pengajuan klaim.
Setelah menghubungi pihak asuransi, langkah berikutnya yang perlu dilakukan untuk klaim asuransi mobil all risk adalah dengan mempersiapkan bukti kerusakan atau kehilangan.
Sebagai contoh, jika terjadi kecelakaan yang membuat mobil rusak, segera foto bagian yang rusak. Jika terjadi kehilangan mobil maka surat keterangan laporan kehilangan dari pihak kepolisian setempat dapat menjadi bukti yang nantinya akan diajukan.
Jangan lupa untuk mengingat dan mencatat secara detail proses kejadian baik lokasi, waktu, tempat, nama jalan, nomor jalan, dan lain-lain. Hal ini nantinya akan digunakan saat mengisi formulir pengajuan klaim.
Mempersiapkan bukti-bukti baik berupa foto dan keterangan saat kejadian adalah hal penting yang diperlukan sebagai bukti saat klaim asuransi nanti.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim asuransi mobil all risk biasanya tercantum di dalam polis asuransi yang dimiliki. Dokumen yang dibutuhkan pada tiap tiap asuransi bisa saja berbeda.
Berikut beberapa contoh dokumen umum yang harus dipersiapkan untuk mengajukan klaim asuransi mobil all risk.
Setelah dokumen terkumpul, datangi bengkel rekanan yang telah ditunjuk oleh pihak asuransi dan informasikan bahwa anda hendak klaim asuransi (biasanya daftar bengkel rekanan ini tercatat dalam polis asuransi).
Pihak bengkel rekanan asuransi ini kemudian akan segera menghubungi pihak asurasi dan melakukan survey serta estimasi biaya perbaikan mobil anda. Untuk menghindari klaim ditolak, jangan datangi bengkel dan melakukan servis pada bengkel yang bukan rekanan asuransi.
Baca juga :
Di bengkel rekanan tersebut, kita akan disodori formulir klaim. Isi formulir tersebut dengan jujur dan sebenar-benarnya. Hindari membuat laporan palsu terkait SIM, lokasi kejadian, waktu kejadian dan beberapa hal penting lainnya karena pihak asuransi akan melakukan cek ulang data yang sudah anda isikan tersebut.
Mengisikan data yang tidak sesuai akan memperbesar kemungkinan klaim asuransi yang dilakukan akan ditolak oleh pihak asuransi. Jika ada penolakan, maka anda akan di informasikan oleh agen asuransi anda, namun jika diterima biasanya pihak bengkel akan langsung melanjutkan perbaikan. Selain itu, Anda akan dikenakan biaya pengajuan klaim asuransi mobil all risk, besaran biaya pengajuan akan di beritahu oleh pihak asuransi.
Setelah semua tahapan selesai, kita tinggal menunggu kabar dari bengkel. Jika hanya lecet dan tidak membutuhkan penggantian sparepart, umumnya masalah klaim ini akan selesai dalam waktu 2-3 hari dan maksimal 7 hari.
Jika kerusakan cukup parah dan membutuhkan banyak spare part yang saat itu dibengkel tidak siap, maka waktu perbaikan akan menjadi lebih lama, tergantung dari kesiapan pihak bengkel. Oleh karenanya pastikan kembali kapan kendaraan bisa diambil.
Demikianlah gambaran dan tahap-tahap cara klaim asuransi mobil all risk yang bisa ombro sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan menambah referensi pengetahuan sobat sekalian.
Artikel ini diarsipkan pada kategori : Asuransi-Mobil
Meskipun begitu, memiliki asuransi mobil all risk belum tentu menjawab semua kebutuhan perlindungan terhadap mobil anda. Hal ini bisa saja terjadi karena klaim yang sudah diajukan, ditolak oleh pihak asuransi.
Bukan karena hal besar, penolakan banyak terjadi akibat klaim yang dilakukan telah melewati batas waktu pengajuan klaim, atau beberapa diantaranya memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan pada formulir laporan pengajuan klaim.
Oleh karena itu, mempelajari bagaimana cara klaim asuransi mobil all risk adalah hal yang wajib anda ketahui sebagai pemegang polis asuransi, agar pengajuan klaim yang dilakukan bisa diterima oleh pihak asuransi.
Berikut adalah penjelasan umum tentang cara klaim asuransi mobil all risk serta beberapa hal yang dibutuhkan saat proses klaim dilakukan.
1. Hubungi Dan Lapor Ke Pihak Asuransi
Langkah awal untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk adalah dengan menghubungi dan melaporkan kejadian yang baru saja terjadi sehingga menimbulkan kerugian di mobil kepada pihak asuransi yang menaungi perlindungan terhadap mobil Anda.
Hal ini diperlukan untuk menghindari keterlambatan pelaporan yang dapat menggugurkan klaim asuransi. Masing-masing pihak asuransi memiliki batas maksimal waktu yang berbeda, umumnya 3 x 24 jam sampai 5 x 24 jam waktu pelaporan (sebaknya lihat kembali pada polis asuransi)
Anda bisa mengubungi agen asuransi yang biasa melayani anda atau dengan menghubungi kantor cabang pihak asuransi terdekat di tempat kejadian (apabila kejadian terjadi diluar kota/ jauh dari tempat tinggal anda). Dengan begitu anda akan mendapat arahan langsung yang lebih pasti terkait proses pengajuan klaim.
2. Siapkan Bukti Kerusakan Atau Kehilangan
Setelah menghubungi pihak asuransi, langkah berikutnya yang perlu dilakukan untuk klaim asuransi mobil all risk adalah dengan mempersiapkan bukti kerusakan atau kehilangan.
Sebagai contoh, jika terjadi kecelakaan yang membuat mobil rusak, segera foto bagian yang rusak. Jika terjadi kehilangan mobil maka surat keterangan laporan kehilangan dari pihak kepolisian setempat dapat menjadi bukti yang nantinya akan diajukan.
Jangan lupa untuk mengingat dan mencatat secara detail proses kejadian baik lokasi, waktu, tempat, nama jalan, nomor jalan, dan lain-lain. Hal ini nantinya akan digunakan saat mengisi formulir pengajuan klaim.
Mempersiapkan bukti-bukti baik berupa foto dan keterangan saat kejadian adalah hal penting yang diperlukan sebagai bukti saat klaim asuransi nanti.
3. Siapkan Dokumen Pengajuan Klaim
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim asuransi mobil all risk biasanya tercantum di dalam polis asuransi yang dimiliki. Dokumen yang dibutuhkan pada tiap tiap asuransi bisa saja berbeda.
Berikut beberapa contoh dokumen umum yang harus dipersiapkan untuk mengajukan klaim asuransi mobil all risk.
A. Untuk klaim kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Salinan atau Fotokopi polis asuransi
- Salinan atau Fotokopi STNK kendaraan
- Salinan atau Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
B. Untuk klaim kehilangan keseluruhan kendaraan akibat perbuatan jahat, seperti pencurian.
- Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Salinan atau Fotokopi polis asuransi
- Salinan atau Fotokopi STNK kendaraan
- Salinan atau Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, maka akan dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
C. Untuk klaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Salinan atau Fotokopi polis asuransi
- Salinan atau Fotokopi STNK kendaraan
- Salinan atau Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat, jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3 maka ditambahkan dan surat tuntutan dari pihak ke-3.
4. Datangi Bengkel Rekanan Asuransi (untuk klaim kerusakan)
Setelah dokumen terkumpul, datangi bengkel rekanan yang telah ditunjuk oleh pihak asuransi dan informasikan bahwa anda hendak klaim asuransi (biasanya daftar bengkel rekanan ini tercatat dalam polis asuransi).
Pihak bengkel rekanan asuransi ini kemudian akan segera menghubungi pihak asurasi dan melakukan survey serta estimasi biaya perbaikan mobil anda. Untuk menghindari klaim ditolak, jangan datangi bengkel dan melakukan servis pada bengkel yang bukan rekanan asuransi.
Baca juga :
5. Isi Formulir Pengajuan Klaim
Di bengkel rekanan tersebut, kita akan disodori formulir klaim. Isi formulir tersebut dengan jujur dan sebenar-benarnya. Hindari membuat laporan palsu terkait SIM, lokasi kejadian, waktu kejadian dan beberapa hal penting lainnya karena pihak asuransi akan melakukan cek ulang data yang sudah anda isikan tersebut.
Mengisikan data yang tidak sesuai akan memperbesar kemungkinan klaim asuransi yang dilakukan akan ditolak oleh pihak asuransi. Jika ada penolakan, maka anda akan di informasikan oleh agen asuransi anda, namun jika diterima biasanya pihak bengkel akan langsung melanjutkan perbaikan. Selain itu, Anda akan dikenakan biaya pengajuan klaim asuransi mobil all risk, besaran biaya pengajuan akan di beritahu oleh pihak asuransi.
Setelah semua tahapan selesai, kita tinggal menunggu kabar dari bengkel. Jika hanya lecet dan tidak membutuhkan penggantian sparepart, umumnya masalah klaim ini akan selesai dalam waktu 2-3 hari dan maksimal 7 hari.
Jika kerusakan cukup parah dan membutuhkan banyak spare part yang saat itu dibengkel tidak siap, maka waktu perbaikan akan menjadi lebih lama, tergantung dari kesiapan pihak bengkel. Oleh karenanya pastikan kembali kapan kendaraan bisa diambil.
Demikianlah gambaran dan tahap-tahap cara klaim asuransi mobil all risk yang bisa ombro sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan menambah referensi pengetahuan sobat sekalian.
Artikel ini diarsipkan pada kategori : Asuransi-Mobil