Senin, 06 Januari 2020

Mahfud MD Dukung KPK dalam Kasus OTT Patrialis Akbar

Hari ini, 28 Januari 2017 Mahfud MD menulis pernyataan di twitter melalui akunnya @mohmahudmd. 

"Kita dukung KPK dan semua lembaga dan orng yg mau menumpas korupsi." tulis Mahfud MD menanggapi pertanyaan tentang penangkapan Patrialis Akbar dari pemilik akun @masindartono.

Mahfud MD mendukung penuh KPK dan mengajak para penanya untuk tidak mendebatkan persoalan OTT yang tidak sedang membawa atau menerima uang. Justru ditangkap terpisah. Mahfud MD mengajak semua orang untuk bersabar dan menunggu proses hukum. Selain itu mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajak orang untuk sabar mempercayai KPK.


Menurutnya selama ini yang terjadi memang seperti itu. Orang yang ditangkap oleh KPK secara OTT mengelak dengan berbagai alasannya.

Seperti telah diungkapkan oleh Mahfud MD dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta, dia mengatakan, pola penetapan tersangka selalu sama:

Pertama, orang akan mengelak, kemudian menyangkal dengan alasan dijebak oleh lawan politik. Setelah itu KPK akan menunjukkan bukti-bukti berupa rekaman percakapan dan rekaman percakapan melalui pesan singkat dan sebagainya baru orang tersebut akan bungkam.

Mahfud juga tidak memercayai bahwa operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar merupakan rekayasa. Menurutnya, sebelum melakukan penangkapan KPK selalu menyadap dan membuntuti hingga ada bukti yang kuat untuk menangkap,

Meskipun tidak sebersih malaikat, Mahfud memercayai OTT KPK selalu dapat dibuktikan dalam tiga tingkatan pengadilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dalam hal OTT Mahfud selalu memercayai KPK. Sejak zaman Taufiqurahman Ruki, KPK selalu bisa membuktikannya.

Mahfud MD juga bersyukur kepada netizen yang menaruh curiga kepada KPK. Itu artinya banyak orang yang masih peduli terhadap KPK. Tetapi, Mahfud juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan membuka bukti ke publik sebelum persidangan.

KPK pasti akan membuka bukti-bukti dan keterlibatan serta peran masing-masing tersangka di persidangan.

Sebagai mantan ketua MK, Mahfud MD mengetahui betul bahwa keputusan di MK tidak bisa dikendalikan oleh seorang hakim saja. Jadi, Patrialis Akbar tidak bisa membuat keputusan sendiri. Menurutnya, modus yang dilakukan oleh Patrialis Akbar bisa jadi menjual informasi.

Seperti yang telah dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, putusan MK tentang Uji Materi UU Ternak sudah diputuskan oleh MK sebelum Patialis Akbar ditangkap karena menerima suap. Jadi, yang dijual adalah informasinya.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa kita semua sedang berhadap-hadapan dengan banyak koruptor.